Kontak

Alamat :

Jalan Basuki Rahmad Km 2,5 Kelurahan Tanjung Raman

Telepon :

0713-3310369

Email :

smpn3pbm@gmail.com

Website :

www.smpn3prabumulih.sch.id

Media Sosial :

Tampak Depan

Maklumat Pelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLlK SMP NEGERI 3 PRABUMULIH

 

  1. Standar Pelayanan Legalisir Berkas Pendidikan

No

KOMPONEN

URAIAN

1

Produk Pelayanan

Standar Pelayanan Legalisir Berkas Pendidikan

2

Persyaratan Pelayanan

- Menunjukkan berkas Asli

- Fotocopy Berkas (Maksimal 6)

3

Sistem, Mekanisme dan

Prosedur

Sesuai dengan SOP Standar Pelayanan Legalisir Berkas Pendidikan

4

Jangka Waktu Pelayanan

1 – 2 jam

5

Biaya

Gratis

6

Penangan pengaduan, Saran dan Masukan

Unit Pengaduan Internal SMP Negeri 3 Prabumulih .

- Kotak saran / pengaduan

7

Dasar Hukum

1. UU No.29 Tahun 2003

2. UU No.23 Tahun 2014

3. Permendikbud No.29 Tahun 2024

4. UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

5. Permenristek dan Dikti RI No.75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Ristek dan Dikti

8

Sarana dan Prasarana  (Fasilitas)

Ruang Kantor, Meja dan Kursi

- Air Conditioner (AC)

- Komputer dan Printer

- Stampe! dan Bantalan Stempel

- ATK (Pena, Map kertas, Tinta)

- Filling Cabinet/ Bantex

- Buku Penomoran Legalisir

9

Kompetensi Pelaksana

SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, Kesabaran, Keramahan, lntegritas yang tinggi. Menguasai Bahasa dengan baik dan bekerja dengan baik

10

Pengawasan Internal

- Pengawasan atasan langsung

- Dilakukan system pengawasan internal oleh Pimpinan

- Dilaksnakan secara berkelanjutan

- Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi

11

 

Jumlah Pelaksana

- Staf Umum 2 orang

- Wakil kepala Sekolah

- Kepala SMP Negeri 3 Prabumulih

12

Jaminan Pelayanan

- Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan tepat waktu

13

Jaminan Keamanan

- Jaminan Keselamatan dan kerahasiaan data

- Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data

- Jaminan keakuratan data

14

Evaluasi kerja Pelaksana

- Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal l (satu) dalam 6 bulan/ I Tahun

- Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan Kinerja Pelayanan

 

 

 

  1. 2. Pelayanan PIP Siswa SMP

 

No

KOMPONEN

URAIAN

1

Produk Pelayanan

Pelayanan Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMP

2

Persyaratan Pelayanan

Siswa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai penerima PIP

3

Sistem, Mekanisme dan

Prosedur

-  Memberikan informasi kepada siswa yang Namanya telah diterbitkan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai penerima dana PIP

-  Diberikan surat keterangan siswa sebagai salah satu syarat siswa mengmbil dana PIP pada Bank yang telah ditunjuk pemerintah

-  Siswa Bersama Ibu kandung mendatangi Bank yang telah ditunjuk pemerintah untuk mencaikan dana PIP dengan membawa syarat yang telah ditentukan

4

Jangka Waktu Pelayanan

1 hari

5

Biaya

Gratis

6

Penangan pengaduan, Saran dan Masukan

Unit Pengaduan Internal SMP Negeri 3 Prabumulih

- Kotak saran / pengaduan

7

Dasar Hukum

1. UU No.29 Tahun 2003

2. UU No.23 Tahun 2014

3. Permendikbud No.29 Tahun 2024

4. UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

5. Permenristek dan Dikti RI No.75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Ristek dan Dikti

8

Sarana dan Prasarana  (Fasilitas)

- Komputer dan Printer

- Stampe! dan Bantalan Stempel

- ATK (Pena, Map kertas, Tinta)

- Buku Penomoran Surat Keluar

9

Kompetensi Pelaksana

SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, Kesabaran, Keramahan, lntegritas yang tinggi. Menguasai Bahasa dengan baik dan bekerja dengan baik

10

Pengawasan Internal

- Pengawasan atasan langsung

- Dilakukan system pengawasan internal oleh Pimpinan

- Dilaksnakan secara berkelanjutan

- Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi

11

 

Jumlah Pelaksana

- 1 orang staf Tata Usaha

- Kepala Sekolah

12

Jaminan Pelayanan

- Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan dengan waktu yang sesingkat - singkatnya

13

Jaminan Keamanan

- Jaminan Keselamatan dan kerahasiaan data

- Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data

- Jaminan keakuratan data

14

Evaluasi kerja Pelaksana

-  Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal l (satu) dalam 6 bulan/ I Tahun

-  Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan Kinerja Pelayanan

 

 

  1. 3. Pelayanan Mutasi Siwa SMP

 

No

KOMPONEN

URAIAN

1

Produk Pelayanan

Standar Pelayan Mutasi Siswa Masuk / Keluar

2

Persyaratan Pelayanan

-  Orang tua/Wali siswa membuat permohonan

-  Membawa Raport Asli

-  Untuk Mutasi keluar wajib membawa surat rekomendasi dari sekolah yang dituju

3

Sistem, Mekanisme dan

Prosedur

Sesuai dengan SOP Standar Pelayanan Legalisir Berkas Pendidikan

4

Jangka Waktu Pelayanan

1 – 2 jam

5

Biaya

Gratis

6

Penangan pengaduan, Saran dan Masukan

Unit Pengaduan Internal SMP Negeri 3 Prabumulih

- Kotak saran / pengaduan

7

Dasar Hukum

1. UU No.29 Tahun 2003

2. UU No.23 Tahun 2014

3. Permendikbud No.29 Tahun 2024

4. UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

5. Permenristek dan Dikti RI No.75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Ristek dan Dikti

8

Sarana dan Prasarana  (Fasilitas)

- Komputer dan Printer

- Stampe! dan Bantalan Stempel

- ATK (Pena, Map kertas, Tinta)

- Buku Penomoran Surat Keluar

9

Kompetensi Pelaksana

SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, Kesabaran, Keramahan, lntegritas yang tinggi. Menguasai Bahasa dengan baik dan bekerja dengan baik

10

Pengawasan Internal

- Pengawasan atasan langsung

- Dilakukan system pengawasan internal oleh Pimpinan

- Dilaksnakan secara berkelanjutan

- Konsisten dalam pemberian teguran dan sanksi

11

 

Jumlah Pelaksana

- 1 orang staf Tata Usaha

- Kepala Sekolah

12

Jaminan Pelayanan

- Layanan diberikan secara transparan, terbuka dan dengan waktu yang sesingkat - singkatnya

13

Jaminan Keamanan

- Jaminan Keselamatan dan kerahasiaan data

- Jaminan tidak dilakukan penyalahgunaan data

- Jaminan keakuratan data

14

Evaluasi kerja Pelaksana

-  Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal l (satu) dalam 6 bulan/ I Tahun

-  Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan Kinerja Pelayanan

 

 

Pencarian